Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin, 6 Mei 2024 di depan rumah kos-kosan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.
Aksi penganiyaan RFT pemuda asal Desa Karang Indah Kecamatan Angsana itu berujung laporan polisi hingga akhirnya dia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu.
“Ya benar RTF (21) pelaku tindak Pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KUHP telah diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Angsana,” kata Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Rabu, (8/5/2024).
Selain pelaku lanjut Jonser, anggota juga mengamankan barang bukti satu lembar baju kaos polos warna biru tua merk DRM yang dipakai pelaku saat kejadian itu.
Pada hari kejadian sekira jam 22.30 Wita, awalnya pada saat itu Korban RD warga Desa Sumber Baru Kecamatan Angsana pada saat pulang dari kerja dan duduk di teras rumah kos-kosan, pada saat itu datanglah terlapor RFT yang langsung melakukan penganiayaan.
“Terlapor memukul korban
kurang lebih sepuluh kali menggunakan kedua tangannya yang mengakibatkan korban luka-luka di bagian bibir dalam, bagian atas dan juga memar bagian kepala belakang,” kata Jonser.
Korban yang tidak terima dan merasa keberatan lalu melaporkan peristiwa penganiyaan tersebut ke Polsek Angsana. [joni].