foto: Istimewa.
BATULICIN, Genpikalsel.com – Perkara tentang keadilan Restoratif Justice digelar di aula Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, Kamis, (19/1/2022)
Gelar perkara tersebut dipimpin Kaur Bin OPS Sat Reskrim IPDA Toto Prasetyo, dan dihadiri Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kemudian hadir korban, istri korban, pelaku, keluarga korban, dan keluarga pelaku, serta penyidik terkait
“Adapun ringkasan gelar perkara untuk keadilan retoratif adalah kekerasan dalam rumah tangga,” Kata Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto melalui whasapnya, Jumat (20/1/2023) pagi.
Lanjutnya Saryanto, kasus berawal dari pelaku hendak meminjam uang kepada korban tetapi korban tidak mau dan menyuruh pelaku untuk menagih hutang pada temannya namun pelaku tidak terima.
Kemudian terjadi cekcok antara pelaku dengan korban sampai menghancurkan pintu kamar rumah.

Korban mencoba membujuk namun pelaku langsung mencengkram kerah baju korban serta memukul lengan dan menginjak paha korban serta tangan korban terluka kena pintu.
“Kejadian tersebut terjadi di Komplek Emil Timber RT.008 Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu,” terangnya.
Dijelaskannya dari awal penyidikan, korban tetap meminta supaya pelaku mendapatkan hukuman atas perbuatannya.
Beberapa waktu kemudian, korban meminta untuk mencabut laporan untuk berdamai dengan syarat pelaku tidak mengulangi perbuatan tersebut sesuai dengan tujuan dari keadilan retoratif yaitu mengembalikan dalam keadaan semula.
“Keadilan retoratif tersebut disepakati bersama oleh peserta gelar perkara dengan menggunakan asas kemanfaatan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkasnya. [JN]