KOTABARU, GK – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 466 warga binaan Lapas Kelas IIA Kotabaru memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kotabaru di Kantor Bupati, Sabtu (17/8), disaksikan jajaran Forkopimda serta Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah.
Remisi yang diberikan terbagi dalam dua kategori, yakni Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 16 orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana maksimal.
Rincian Remisi
Remisi Umum (399 orang):
1 bulan: 59 orang
2 bulan: 108 orang
3 bulan: 114 orang
4 bulan: 71 orang
5 bulan: 42 orang
6 bulan: 5 orang
Langsung bebas (Remisi Umum II): 9 orang
Remisi Dasawarsa (466 orang):
0–30 hari: 51 orang
31–60 hari: 43 orang
61–90 hari: 372 orang
Langsung bebas (Remisi Dasawarsa II): 7 orang
Adapun berdasarkan perkara, penerima remisi terdiri dari narapidana narkotika (292 orang), tindak pidana umum (169 orang), dan korupsi (5 orang) untuk kategori Dasawarsa. Sementara pada kategori Remisi Umum, dominasi juga berasal dari kasus narkotika dengan 253 orang.
Kalapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga penghargaan negara atas perubahan positif dan kedisiplinan warga binaan.
“Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali berkontribusi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Doni menegaskan bahwa pemberian remisi juga sejalan dengan Program Akselerasi Pemasyarakatan, yang bertujuan menekan tingkat overkapasitas di Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia.
“Di Kotabaru, momentum ini menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah dan pemasyarakatan dalam membangun sistem pembinaan yang lebih humanis, inklusif, dan bermakna,” pungkasnya.