Motor Honda Blade Curian Jadi Barang Panas, Unit Satreskrim Polres Kapuas Amankan Penadah di Kertak Hanyar

Terduga pelaku yang di amankan polisi. Foto: dok. Istimewa.

KAPUAS,GK – Kasus jual beli motor curian kembali terbongkar. Sebuah sepeda motor Honda Blade 110 CC milik Ahmad Marzuki (31), warga Kapuas Barat, Kalteng, yang dicuri remaja berinisial DR, sempat berpindah tangan sebelum akhirnya diamankan polisi.

Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Barat dan Polsek Kertak Hanyar berhasil menangkap penadah berinisial MAC (23), warga Kabupaten Banjar, Kalsel. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Pengalaman, Simpang Empat, Kertak Hanyar, pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, menegaskan bahwa perbuatan MAC memenuhi unsur pidana penadahan sebagaimana Pasal 480 KUHP.

“Pelaku MAC terbukti menerima dan menguasai barang hasil tindak pidana curanmor. Tindakannya jelas termasuk penadahan,” ungkap AKP Rizki, Kamis (25/9/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui DR menjual motor curian tersebut kepada MAC seharga Rp1,7 juta, jauh di bawah harga pasar sekitar Rp5 juta. Motor yang tercatat atas nama Siti Misrah itu kemudian kembali dijual oleh MAC kepada pria berinisial Z (29), warga Banjarmasin Timur.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]

Baca Juga :  Maknai Iduladha, PKB Kapuas Gandeng MPR Al Wasillah Salurkan Daging Kurban kepada Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *