KAPUAS, GK – Malam yang tenang di kawasan Barimba, Kapuas Hilir, mendadak riuh. Langkah aparat mengendap di kegelapan, menyusuri sebuah gang sempit bernama Gang Kuburan Kristen GKE Barimba. Di ujung lorong sunyi itu, Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, seorang pemuda berinisial R (29) tak berkutik saat disergap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas.
R, warga Desa Mintin, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tertangkap tangan membawa paket mencurigakan. Saat diperiksa, isinya adalah kristal bening yang diduga kuat sabu, dengan berat bruto mencapai 5,10 gram.
Penggerebekan ini bukan aksi sembarangan. Langkah cepat aparat merupakan respons atas informasi warga yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkoba di sekitar lingkungan itu.
“Pelaku kami amankan saat sedang menguasai barang bukti. Tidak ada perlawanan. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudarma, dikonfirmasi Rabu (11/6/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran gelap narkotika:
1 paket plastik klip berisi sabu seberat 5,10 gram bruto, 1 sendok sabu terbuat dari sedotan,
2 bungkus rokok (Sampoerna Mild dan Gudang Garam),
1 tas selempang hitam merek Ripcurl,
1 unit ponsel Samsung Galaxy A03 serta
1 unit sepeda motor Yamaha Mio 125 merah hitam bernomor polisi KH 3439 JJ.
Kini, pemuda yang nekat bermain-main dengan barang haram itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [Red]