BATULICIN, GK – Entah setan apa yang merasuk di kepala PS (37) hingga nekat merudapaksa seorang anak gadis yang masih berusia 16 tahun. Aksi bejat pria pengangguran ini terbongkar usai korban mengadu ke orang tuanya hingga dilaporkan ke Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga dalam keterangan resminya mengatakan pasca menerima laporan polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
“Tim Unit Reskrim Polsek Simpang Empat pada Sabtu dini hari (1/3/2025) berhasil menangkap pelaku di kediamannya,” ujar Iptu Jonser Sinaga, Kasi Humas Polres Tanbu, Minggu, (2/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui peristiwa pidana persetubuhan terjadi di rumah korban di salah satu desa di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Jumat (28/2/2025) sekira jam Pukul 10.00 WITA.
Kala itu lanjut Jonser, korban yang tengah libur sekolah, sedang duduk di teras rumahnya sambil asyik bermain ponsel. Ibunya, SN (53), sedang sibuk di dapur, sedangkan ayahnya, EP (49), baru saja berangkat bekerja.
Pelaku PS tetangga yang rumahnya berjarak 3 kilometer, tiba-tiba muncul di depan pagar rumah. Lalu korban yang memang mengenali pelaku lantas berdiri dan berusaha masuk ke kamar. Namun, pelaku sudah terlanjur mendekat.
Dengan gerakan kasar, pelaku menarik tangan korban ke ruang tamu.

Pelaku mencengkeram pergelangan tangan korban sampai memar. Korban teriak minta tolong, tapi tak ada yang mendengar,” tutur korban dalam kesaksiannya yang dicatat polisi.
Pelaku mendorong korban ke sofa, lalu memaksa menurunkan celana jeans biru dan celana dalam hitam yang dikenakan korban. Korban terus meronta sambil berteriak, “Jangan! Tolong!” tetapi pelaku menutup mulut korban dengan tangan.
Kejahatan itu terjadi, korban yang ketakutan tidak mampu melawan. Usai aksinya, pelaku meninggalkan rumah korban dengan tergesa-gesa, meninggalkan korban terjatuh di lantai ruang tamu.
Dengan mata sembap, korban memberanikan diri menemui ibunya dan menceritakan kejadian tersebut.
“Dan atas kejadian tersebut keluarga langsung melapor ke Polsek Simpang Empat pada Jumat sore,” kata Jonser.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara itu adalah selembar
celana jeans biru korban dengan resleting yang rusak akibat tarikan paksa. Selembar Celana dalam hitam yang terkoyak di bagian pinggul, BH coklat yang masih menyisakan bekas cengkeraman pelaku serta kaos hitam milik pelaku yang tertinggal di TKP.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.