BATULICIN, genpikalsel.com Pengadilan Agama (PA) Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan, mencatat kasus perceraian di bulan April hingga bulan Mei 2023 terjadi penurunan.
PA Batulicin mencatat
jumlah kasus perceraian yang masuk pada bulan April 2023 hanya sekitar 23, ditambah 11 kasus permohonan asal usul anak dan Isbat nikah.
Kemudian dI bulan Mei tanggal 19 ini yang masuk gugatan perceraian sekitar 55 sedangkan permohonan sekitar 15 pemohon.
Fakta ini sebagaiman disampaikan Kepala Pengadilan Agama (PA) Batulicin, H. Riduan, S.Ag. melalui Panitera, H. Yahyadi, S.H saat ditemui genpikalsel.com, Jumat (19/5/2023) di Kantornya.
“Kita di tahun ini hingga bulan Mei 2023 ini, Alhamdulilah kasus perceraian di Kabupaten Tanah Bumbu menurun, ini mungkin kesadaran masyarakat berpikir dalam mengakhir perceraian itu bisa saja menyebabkan anak kita kehilangan kasih sayang orang tua yang anak kita cintai,” tutur Yahyadi.
Lanjut Dia, bahwa kasus perceraian kebanyakan disebabkan cekcok mulut yang lama sudah terjadi hingga kemungkinan tidak bisa lagi dipertahankan sehingga terjadilah perceraian.
“Jadi alhamdulilah, dengan situasi yang membaik ini, untuk semua pasangan agar Introspeksi lah masing-masing, karena kekurangan itu pasti ada disetiap pasangan, namun dari kekurangan itu lah kita menerima,” pungkas Yahyadi.[joni]