Beranda Kriminal Parkir Dalam Rumah Motor Raib, Pelaku Sudah Berhasil Diringkus Polres Tanbu

Parkir Dalam Rumah Motor Raib, Pelaku Sudah Berhasil Diringkus Polres Tanbu

3
0

BATULICIN, genpikalsel.com – Berhati-hati lah dalam menaruh barang berharga serta tetap memastikan rumah anda terkunci saat ingin bepergian keluar rumah. Pasalnya bila kita lalai dalam mengunci rumah atau menaruh barang berharga yang tidak disimpan pada tempatnya sama saja kita memberikan kesempatan kepada para pelaku pencuri.

Seperti kejadian baru-baru ini, kasus pencurian sebuah sepeda motor merk Yamaha Freego warna biru yang parkir di dalam rumah di Jalan Delima Rt. 008 Rw. 003 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Himbauan itu sekaligus disampaikan Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto kepada masyarakat khusunya di Tanah Bumbu untuk terus selalu waspada.

Dia menjelaskan laporan tentang kejadian pencurian Sepeda motor itu, terjadi Pada Sabtu  25 Maret 2023 sekitar jam 05.13 Wita. Korbannya bernama Anita Rahayu (27) seorang pengurus Rumah Tangga beralamat di Jalan  Delima Nor Rt. 008 Rw. 003 Kel. Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,” kata AKP Saryanto, Senin, (4/3/2023).

“Pelakunya sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat yang dibackup Buser Polres Tanah Bumbu Pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 Sekira jam 14.00 Wita di Jalan Vetran Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, setalah beberapa hari menerima laporan pencurian motor itu dari korban bernama Anita,”ujar Saryanto.

Pelaku lanjut Saryanto  berinisial I (46) warga  Jalan Delima Nor Rt. 008 Rw. 003 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Menurut keterangan laporan korban, kejadian pencurian motor merk Yamaha Freego warna biru itu terjadi Pada hari sabtu tanggal 25 maret 2023 sekira  05.13 Wita di Jalan  Delima Nor Rt. 008 Rw. 003 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga  Angkut BBM Bersubsidi, Pria 54 Tahun Ini Ditangkap Polisi Tanbu

Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku (dalam lidik) kata Saryanto, kejadian tersebut berawal ketika pada Jumat  24 Maret 2023 saat adik pelapor menelpon pelapor pada saat sedang bekerja dan mengatakan kepada pelapor apakah pelapor membawa sepeda motor merk Yamaha Freego warna biru.

Namun kemudian pelapor menjawab kepada adik nya bahwa pelapor tidak membawa sepeda motor tersebut yang mana menurut pengakuan pelapor bahwa sepeda motor tersebut diletakan pelapor di dalam rumah dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci kontak nya ditaruh di lemari dan pada saat pulang dari makam pelapor baru mengetahui bahwa sepeda motor nya tersebut tidak ada rumah, alias sudah hilang.

“Jadi akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 12.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Empat. 

“Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor tersebut sudah diamankan  guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Saryanto. [joni]

banner 336x280

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini