PDAM Kotabaru Sesuaikan Tarif Air Bersih, Komitmen Tingkatkan Layanan 

  • Bagikan

KOTABARU – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru resmi mensosialisasikan penyesuaian tarif air bersih kepada masyarakat dalam kegiatan yang digelar di Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara pada Kamis (17/7/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Direktur PDAM Kotabaru, Tri Basuki, dan dihadiri oleh unsur pemerintahan serta perwakilan masyarakat.

Dalam sambutannya, Tri Basuki menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini akan mulai berlaku per Agustus 2025 dan mencakup seluruh kategori pelanggan. Kebijakan ini diambil setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan dan operasional perusahaan.

“Penyesuaian ini bukan langkah spontan. Selama empat tahun terakhir tarif tidak berubah, sementara biaya operasional terus meningkat. Ini perlu dilakukan demi menjamin kelangsungan dan peningkatan mutu pelayanan air bersih,” jelas Tri.

Tarif air bersih yang sebelumnya sebesar Rp 2.500 per meter kubik (m³) akan naik menjadi Rp 3.000 per m³. Penyesuaian ini mengacu pada Permendagri No. 21 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.44/0907/KUM/2023 yang mengatur batas tarif atas dan bawah di provinsi.

Tri juga menekankan bahwa dibandingkan kabupaten/kota lain di Kalimantan Selatan, tarif PDAM Kotabaru masih tergolong rendah. Di beberapa daerah, tarif telah mencapai Rp 4.000 per m³.

Terkait usulan pembebasan tarif bagi rumah ibadah, Tri menyatakan bahwa kelompok sosial seperti masjid, panti asuhan, dan sekolah telah mendapat tarif khusus sebesar Rp 2.000 per m³ tanpa batas pemakaian. Menurut regulasi nasional, pembebasan total tidak dimungkinkan karena tarif minimum tetap harus diberlakukan.

Proses penetapan tarif dilakukan melalui kajian teknis dan pertimbangan sosial bersama Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kotabaru. Komisi II DPRD telah menyetujui kenaikan tarif sebesar Rp 500 per m³.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri Polres Kotabaru Bagikan 1.030 Paket Bantuan Sosial

“Kami menjunjung prinsip keadilan dan keterjangkauan. Kenaikan ini kami rancang agar tidak membebani masyarakat sekaligus menjamin keberlanjutan pelayanan,” ujar Tri.

Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai harapan, di antaranya perluasan jaringan ke wilayah baru, bantuan air bersih saat kemarau, dan penyediaan layanan darurat untuk daerah yang kekurangan pasokan. PDAM menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.

Camat Pulau Laut Utara, Hj. Frida Yustiani, turut memberikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi tersebut.

“Ini bentuk keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak tahu dan memahami kebijakan yang menyangkut pelayanan dasar seperti air bersih,” katanya.

Dengan kebijakan baru ini, PDAM Kotabaru menegaskan komitmennya untuk menyediakan layanan air bersih yang lebih baik.[Yandi

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *