BATULICIN, genpikasel.com – Bagi para pekerja sabagai petani, nelayan, petambak, dan pedagang ikan serta segala profesi pekerja rentan lainnya yang termasuk ke dalam sektor informal segera mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU).
Demikian ajakan disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Murniati melalui PIC Komunikasi, Sofiyan As Tsaury kepada wartawan genpikalsel.com di Kantornya, Rabu (29/3/2023).
“BPJamsostek memiliki program perlindungan untuk para pekerja rentan seperti petani, dengan menjadi peserta Jaminan Sosial BPJamsostek, apabila terjadi musibah kecelakaan kerja, dan kita sudah terdaftar sebagai BPJS ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) kita bisa menerima manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” ungkapnya.
Manfaat jaminan sosial ini lanjut Sofiyan sangat besar, yaitu Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah apabila terjadi kecelakaan kerja maka akan mendapat fasilitas pengobatan unlimited sampai dengan sembuh.
Apabila dalam JKK ini meninggal dunia maka akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan ditambah beasiswa untuk dua orang anak sampai dengan sarjana maksimal Rp174 juta,”terangnya.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Murniati menyampaikan melalui pesan aplikasi anak buahnya, sebelumnya kita telah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, menindak lanjuti INPRES nomor 4 Tahun 2022 melalui Program 1 Desa 100 Tenaga Kerja Rentan, dengan 144 desa yang mendaftarkan pekerja rentannya maka ada 14.400 peserta pekerja rentan yang ada di Desa” paparnya.
Kami lanjut Murniati, mendorong terlaksananya program jaminan sosial bagi para Nelayan, Petambak, Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan, jaminan sosial ini merupakan hak dari seluruh lapisan masyarakat termasuk petani serta seluruh pekerja rentan lainya,”terang Murniati.
“Jadi dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan para Petani, Nelayan, Petambak, Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan serta segala profesi pekerja rentan lainnya yang termasuk ke dalam sektor informal, agar mendaftarkan dirinya minimal dua program perlindungan jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang manfaatnya cukup luar biasa,”pungkasnya.[joni