BATULICIN, GK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja ekosistem desa melalui optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini ditandai dengan digelarnya sosialisasi yang berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025, dan melibatkan seluruh unsur pemerintahan desa di Kecamatan Kusan Hilir dan Kecamatan Kusan Tengah.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanah Bumbu, Syamsir, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin; para kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif di wakili Kepala Dinas PMD, Syamsir menegaskan bahwa kehadiran pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan pekerja desa merupakan bentuk nyata perhatian dan tanggung jawab hingga ke tingkat akar rumput.
“Selain ekosistem desa yang sudah terdaftar dalam program, ke depannya kami akan fokus memperluas cakupan perlindungan, termasuk kepada pekerja rentan yang belum terakomodasi, seperti anggota PKK, pengurus Badan Usaha Milik Desa, Koperasi Merah Putih, serta para pekerja jasa konstruksi di desa,” ujar Syamsir.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam mendukung program ini dengan segera mendaftarkan para pekerja di wilayah masing-masing.
“Risiko pekerjaan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, perlindungan melalui jaminan sosial sangat penting untuk menjamin keberlanjutan kehidupan dan kesejahteraan keluarga para pekerja,” tambahnya.
Program perlindungan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Tanah Bumbu dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan, sejalan dengan prioritas nasional yang menempatkan pembangunan desa sebagai salah satu pilar utama.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menyampaikan bahwa sejak tahun 2021, sebanyak 10.488 pekerja ekosistem desa di Tanah Bumbu telah terlindungi. Mereka terdiri dari perangkat kecamatan, kelurahan, desa, anggota BPD, ketua RT/RW, kader desa, hingga pekerja rentan.
“Ini adalah wujud nyata tindak lanjut dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin keenam mengenai pembangunan dari desa dan dari bawah. Selain itu, juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Khusus Nomor 8 Tahun 2025,” jelas Vina.
Ia menambahkan, perlindungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, menekan angka kemiskinan, mencegah munculnya kemiskinan baru, serta menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak dari pekerja yang menghadapi risiko sosial.
Sebagai bentuk apresiasi, dalam kegiatan tersebut diserahkan secara simbolis manfaat program kepada ahli waris almarhumah Santi, kader Posyandu dari Desa Muara Pagatan Tengah, yang menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta. Selain itu, ahli waris almarhumah Halimatus Sa’diah, perangkat Desa Pakatellu, menerima total manfaat sebesar Rp231 juta yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia, Jaminan Hari Tua, dan beasiswa pendidikan anak.