KOTABARU, GK – Dalam upaya memperkuat tata kelola wakaf yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Akta Ikrar Wakaf, Senin (28/7/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat proses legalisasi tanah wakaf yang selama ini dihadapkan pada berbagai kendala teknis dan administratif.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan utama, antara lain perwakilan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kantor Urusan Agama (KUA), serta Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru, I Made Supriadi, S.SiT., M.H., hadir dan memberikan sambutan pembuka yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan pengelolaan wakaf yang tertib hukum.
“Legalitas tanah wakaf bukan sekadar persoalan dokumen. Ini adalah tanggung jawab moral kita bersama untuk menjaga, mengamankan, dan memanfaatkan aset umat secara berkelanjutan,” ujar I Made Supriadi.
Kegiatan ini digelar dengan tiga tujuan utama yaitu Menyatukan pemahaman antar instansi mengenai regulasi wakaf, Meningkatkan efektivitas kerja sama lintas sektor, Mengidentifikasi serta mengatasi hambatan teknis yang menghambat proses legalisasi.
Diskusi berlangsung dengan antusiasme tinggi dan melahirkan berbagai masukan konstruktif. Para peserta saling berbagi pengalaman lapangan serta membahas strategi percepatan penerbitan akta ikrar wakaf dan sertipikasi tanah wakaf. Evaluasi terhadap mekanisme yang ada juga dilakukan guna meningkatkan efisiensi dan dampak nyata di tengah masyarakat.
Forum ini berhasil membangun komitmen bersama untuk mendorong percepatan pensertifikatan tanah wakaf, Mewujudkan sistem wakaf yang transparan, berintegritas, dan terpercaya
“Langkah ini tidak hanya memperkuat fondasi hukum wakaf, tetapi juga menunjukkan bahwa pengelolaan aset umat harus ditopang oleh tata kelola yang solid dan sinergis. Kotabaru patut berbangga atas inisiatif progresif ini yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat serta keberlangsungan nilai-nilai spiritual,” pungkas Supriadi.
Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan proses legalisasi tanah wakaf di Kabupaten Kotabaru akan semakin cepat, tertib, dan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi aset-aset keagamaan yang dikelola masyarakat.