Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Emas Senilai Ratusan Juta

  • Bagikan

KOTABARU, GK – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas senilai ratusan juta, yang terjadi pada Agustus 2024 lalu. Dalam perkara ini satu orang tersangka berhasil diamankan.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan pada konferensi pers, yang digelar
di lobi gedung utama Polres Kotabaru, Selasa (10/9/2024).

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar, SH.SIK.MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Taufan Maulana, S.Tr.K., dan Kaurbinops Sat Reskrim, Ipda Muhammad Arief, S.H.

“Kejadian berawal ketika terduga pelaku inisial BK (20) merasa sakit hati karena sering dimarahi. Ia berinisiatif kabur dari rumah dengan mengambil sejumlah uang dan barang milik ibu angkat inisial SK (57), di Desa Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, pada Sabtu 24 Agustus 2024,” beber
Kompol Agus Rusdi Sukandar.

Lanjutnya, pelaku BK (20) mengambil emas dan uang dengan cara mendobrak pintu kamar korban dengan badannya, pada saat ibu angkat berada dirumah tetangga.

“Pelaku sempat buron selama kurang lebih 2 minggu, dan berdasarkan hasil penyelidikan pelaku berada di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Kemudian, tim penyidik Polres Kotabaru dan anggota Polres Wajo langsung bergerak untuk mengamankan BK (20) di Jalan poros Palopo, Desa Balere.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa perhiasan emas, sejumlah uang tunai, dan surat berharga yang di duga barang tersebut adalah barang hasil tindak pidana pencurian.

“Kerugian yang dialami BK (57) yang merupakan ibu angkat terduga tersangka, jika di uangkan mencapai 200 juta lebih termasuk uang tunai, perhiasan, dan buku tabungan,” ucap Kasat Reskrim, AKP Muhammad Taufan Maulana, S.Tr.K.

Baca Juga :  ATM Bank Syariah Indonesia Kotabaru Kini Sudah Tersedia di Gerai Winmart, Ini Lokasinya

Terduga tersangka BK (20) dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [Yandi].

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *