BATULICIN, GK – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu berhasil meringkus Seorang pria berinisial AR (43), warga Desa Kandangan Kota, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), saat kedapatan membawa sabu dan ekstasi dalam jumlah yang cukup besar.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WITA di sebuah rumah di Perumahan Baroqah Indah, Desa Plajau Mulya, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Polres IPDA Supriyo Sanyoto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, AR berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan,” jelasnya, Selasa (17/6/2025).
Dalam proses penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa:
Dua paket besar sabu seberat 200,108 gram,
Satu paket kecil sabu seberat 1,42 gram, dan
Sebanyak 725 butir ekstasi berwarna merah muda berlogo stroberi dengan berat total 319 gram.
Setelah diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
IPDA Supriyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
“Siapa pun pelakunya, dari mana pun asalnya, jika coba-coba mengedarkan narkoba di Tanah Bumbu, akan kami sikat habis! Tidak ada tempat bagi para pengedar disini,” tegasnya.
Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika.[jo