Polsek Kusan Hulu Tangkap Dua Pemain Sabu, Nyanyian AS Seret AB ke Jeruji Besi

BATULICIN, Dalam giat Operasi kewilayahan Ops Antik Intan 2024 Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu, Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat (24/5/2024).

Identitas masing-masing berinisial AS (32) dan tercatat sebagai warga Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu. Sedangkan AB (30) merupakan warga RT.05 Desa Lasung Batu Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prestya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Sabtu (25/5/2024) membenarkan adanya penangkapan AS dan AB oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu tersebut.

“Untuk tersangka AB itu ditangkap Pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 Sekitar jam 15.23 Wita
di Jalan Jalur 2 Trans Tapus RT.05 Desa Tapus Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Jonser.

Berawal dari keterangan AS (saksi bahwa telah membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dari pelaku pada hari Jum’at sekira jam .10.00 Wita di jalur Trans Tapus RT.05 Desa Tapus Kecamatan Teluk Kepayang.

Pertama itu AS yang ditangkap pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 jam. 11.00 Wita di RT. 12 Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu.

Pada saat AS itu ditangkap lanjut Jonser, Anggota menemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 gram.

Nah kata Jonser saat AS dibawa ke Kantor Polsek Kusan Hulu AS bernyanyi alias buka suara bahwa barang sabu itu hasil membeli ke AB.

“Jadi pada saat ditempat kejadian itu ditunjukan oleh AS bahwa pelaku adalah orang yang menjual 1 paket sabu kepada dirinya, selanjutnya dilakukan penangkapan dengan barang bukti 1 Buah Pipet Kaca, 1 Buah Bong ( alat hisap ), 1 Buah korek api berwarna Merah, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio 125 warna Putih dan 1 Buah Handphone merk NOKIA warna Hitam,”pungkas Jonser.[jo

Baca Juga :  Kabar Duka, Ketua DPRD Tanah Bumbu H Supiansyah Tutup Usia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *