Polsek Satui Gulung Tiga Pelaku, Ayah dan Anak Terlibat Peredaran Narkotika

  • Bagikan

BATULICIN, GK – Aparat kepolisian Unit Reserse Kriminal Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu, berhasil menggulung tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik 2025. Ironisnya, dua di antaranya merupakan ayah dan anak yang diduga kuat terlibat dalam jaringan kecil pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Satui. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Sabtu (21/6/2025).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K melalui Kasi Humas, IPDA Supriyo Sanyoto, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.00 WITA di kawasan Jalan PLN Lama, Desa Sungai Danau. Seorang pria berinisial MR alias F (21) diamankan usai polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba.

“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan MR alias F (21), warga Desa Sungai Danau. Dari kamar pelaku, ditemukan dua paket sabu yang diletakkan di lantai,” kata Kasi Humas, IPDA Supriyo Sanyoto.

Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial SR alias A (35), yang diketahui sebagai ibu rumah tangga dan tinggal di Jalan Biduri, Gang Manalagi, Desa Sungai Danau.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di kediaman SR. Di lokasi tersebut, selain SR, polisi juga mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial D alias K (63).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu tambahan, satu timbangan digital, satu bendel plastik klip, alat takar dari sedotan plastik, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang disimpan dalam tas selempang hitam bermerek Polodanny.

Belakangan diketahui, dua dari tiga tersangka tersebut memiliki hubungan keluarga.

Kapolsek Satui, AKP Hardayah saat dikonfirmasi secara terpisah melalui telponnya membenarkan SR alias A dan D itu merupakan Ayah dan anak.

Baca Juga :  Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Tanbu Gelar Goes To School Kepada Pelajar

“Bujur banar, itu ayah dan Anak,”ucap singkat AKP Hardayah.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Satui guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku meliputi,
10 paket sabu dengan total berat bersih 1,05 gram,
1 unit timbangan digital warna silver,
1 bendel plastik klip merek C-Tik,
1 sendok takar dari sedotan plastik,
1 tas selempang hitam merek Polodanny serta
Uang tunai sebesar Rp100 ribu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *