BANJARBARU, GK – Upaya licik seorang pria asal Banjarmasin dalam memperjualbelikan mobil bodong akhirnya terbongkar. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarbaru Utara berhasil meringkus tersangka berinisial M (50) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penipuan dan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga Kabupaten Banjar, Muhammad Edwin.
“Korban mengaku telah membeli sebuah mobil Daihatsu Ayla putih dengan nomor polisi KT 1242 ZC dari tersangka seharga Rp95 juta. Transaksi dilakukan pada 9 Februari 2025, dengan pembayaran via transfer bank ke rekening atas nama Sophia Maulida,” ucap Kompol Heru Setiawan, Minggu (25/5/2025) siang.
Namun, harapan memiliki kendaraan impian berubah menjadi mimpi buruk. Saat korban memeriksakan legalitas kendaraan di Polda Kalimantan Selatan pada 19 Februari 2025, ditemukan bahwa dokumen kendaraan, termasuk BPKB dan STNK atas nama Fitri, tidak sesuai dengan data resmi.
Merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarbaru Utara. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan mendalam. Berkat informasi dari tersangka lain bernama Fariaji, petugas berhasil melacak keberadaan M dan menangkapnya di Hotel Mira Inn, Banjarmasin, pada Sabtu, 24 Mei 2025.
“Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara dan Tim Macan Polda Kalsel. Pelaku langsung dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Heru.
Dalam pemeriksaan, M mengaku diperintahkan oleh Fariaji untuk menjual delapan unit kendaraan, termasuk Daihatsu Ayla yang menjadi barang bukti utama dalam kasus ini.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, subsider Pasal 264 KUHP, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Beberapa barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain:
Satu unit Daihatsu Ayla putih
Satu kunci mobil
Satu buku BPKB dan STNK atas nama Fitri
Satu unit telepon genggam Realme warna silver metalik
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli kendaraan. Pastikan dokumen kendaraan dicek dengan teliti sebelum membayar, agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” tegasnya.