Program TERTAWA Diluncurkan, BPN Kotabaru Tertibkan Tanah Wakaf

  • Bagikan

KOTABARU, GK – Dalam upaya menjaga warisan spiritual dan sosial umat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kotabaru, Kementerian ATR/BPN, meluncurkan program unggulan bertajuk “TERTAWA” akronim dari Tertib Wakaf Tanah. Program ini berfokus pada pendataan tanah wakaf secara menyeluruh guna membentuk basis data wakaf yang akuntabel dan mempercepat pendaftaran tanah wakaf secara optimal.

Langkah strategis ini menjadi pondasi penting dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang terintegrasi, tertib dan berkelanjutan demi kemaslahatn generasi mendatang.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, I Made Supriadi, S.SiT., M.H., menegaskan bahwa program ini memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, mencakup seluruh bidang tanah, tidak hanya terbatas pada lahan yang telah berdiri bangunan masjid atau mushalla.

“Banyak lahan wakaf di wilayah ini belum bersertipikat, sehingga rentan sengketa, rawan dialihfungsikan karena belum dimanfaatkan secara optimal dan bahkan ada yang dianulir wakafnya oleh ahli waris,” ungkap I Made Supriadi saat ditemui genpikalsel.com pada Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, program TERTAWA dirancang sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset wakaf. “Program TERTAWA memberi perlindungan hukum, mencegah penyalahgunaan, dan memastikan penggunaan tanah wakaf sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Program ini merupakan hasil sinergi strategis antara BPN, Kementerian Agama, dan Pemkab Kotabaru. Di dalamnya turut diintegrasikan peran Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sebagai katalisator yang menjembatani Nadzir, Kepala Desa, dan Kantor Pertanahan.

“Tanah wakaf yang terdaftar resmi tidak hanya memperkuat legalitas, tapi juga membuka peluang pengembangan wakaf yang produktif,” terang Made.

Untuk mempercepat pendataan, seluruh pemerintah desa dan nadzir diimbau mengisi data melalui tautan digital: bit.ly/Rekap Bidang Tanah Keagamaan Se-Kotabaru. Proses pendataan mencakup :

1. Pengambilan titik koordinat tanah wakaf
2. Identifikasi lengkap nadzir dan wakif
3. Pencatatan kondisi serta penggunaan lahan
4. Pengumpulan dokumen kepemilikan
5. Penginputan data ke sistem resmi pendataan

Baca Juga :  Rapat Paripurna Pengunduran Diri Wabub, Ini Yang Disampaikan Andi Rudi Latif

Sebagai bentuk percepatan layanan, Kantor Pertanahan juga membuka loket khusus sertifikasi wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga proses Akta Ikrar Wakaf (AIW) dapat berlangsung cepat dan terintegrasi.

“Program ini bukan sekadar pendataan administratif, melainkan penghormatan atas niat baik para wakif dan investasi amal jariyah untuk masa depan umat,” tegas Made.

Dengan semangat keikhlasan dan ketertiban, program TERTAWA diharapkan menjadi tonggak penting dalam menjaga amanah wakaf serta mengoptimalkan manfaatnya bagi pembangunan spiritual dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru. [Yandi]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *