Satu Dari Dua WNA China Akan Dideportasi Dari Tanah Bumbu Usai Langgar Aturan

BATULICIN, Warga Negara Asing (WNA) Asal China yang terbukti melanggar aturan UU keimigrasian dan dikenakan sanksi administratif oleh kantor Imigrasi Kelas ll Batulicin Tanah Bumbu direncakan akan dipulangkan ke negara China pada Sabtu 14 Oktober 2023 besok.

Pemulangan WNA asal China bernama Zhang Zhanl Jang ini nantinya akan langsung dipimpin Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas Il Batulicin Tanbu, Alim Nurdin melalui Bendara Gusti Samsir Alam mendarat ke Bendara Soekarno Hata.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M.Ibrahiem didampingi Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas Il Batulicin Tanbu, Alim Nurdin didamping Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhamad Maryadi saat Konferensi Pers di kantornya, Jumat (13/10/2023).

Ada satu Warga Negara Asin lanjut I Gusti, atas nama Zhang Zhanl Jang ini akan kita deportasi. Ini sesuai dengan keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll Batulicin tahun 2023 tentang tindakan Administratif ke Imigrasian.

“Yang bersangkutan akan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarto Hatta, di Jakarta, setelah tindak Administratif ke Imigrasian berupa deportasi dilaksanakan, kantor Imigrasi kelas ll TP Batulicin akan mengusulkan yang bersangkutan dalam daftar penangkalan selama 6 ke depan ke Direktorat Jendral Keimigrasian,”sebut I Gusti Bagus M. Ibrahiem.

I Gusti menjelaskan, Zhang Zhanl Jang Pria (41 tahun) ini telah dilakukan pemeriksaan sesuai KSOP dan mengedepankan Profesional mekanisme.

“Bedasarkan dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah melanggar pasal 71 huruf b undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang ke Imigrasian, yang bersangkutan tidak dapat melihatkan ataupun menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang di milikinya ketika diminta pejabat Imigrasi pada saat dilakukan pengawasan ke Imigrasian,”papar I Gusti Bagus M. Ibrahiem kepada 4 orang Jurnalis di Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Resmikan Gedung Mahligai Iman, Zairullah : Wujud Dedikasi Tanah Bumbu Untuk Masa Depan Gemilang

Menurut Gusti, yang bersangkutan kemudian dikenakan tindakan ke Imigrasian sesuai dengan pasal 75 ayat 1 dan ayat 2. di pasal 75 tindakan Administratif ke Imigrasian berupa pencantuman dalam berupa cekal, pembatasan perubahan pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di suatu tempat di wilayah Indonesia, keharusan bertempat tinggal di suatu wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban atau di deportasi dari wilayah Indonesia.

“Jadi yang bersangkutan ini untuk menghindari kegiatan berbahaya atau diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, maka dilakukan tindakan Administratif ke Imigrasian dan selanjutnya dideportasi serta yang bersangkutan ditempatkan diruang detensi kantor Imigrasi kelas ll TP Batulicin hingga selesai semuanya yang bersangkutan besok akan dipulangkan ke Negaranya Republik Rakyat Tiongkok (RRT),”pungkas Gusti.

Untuk diketahui sebelumnya diberitakan dua warga negara asing (WNA) asal China tak memiliki dokumen keimigrasian lengkap di serahkankan ke pihak kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa, (10/10/2023).

Dua orang WNA China itu diserahkan pihak perusaahan PT. Anugrah Energi Kalimantan diterima Kasi Penindakan Imigrasi
Kantor Imigrasi kelas II Tambu Alim Nurdin.

Identitas dua WNA tersebut adalah Long Yuan (25) pemilik paspor
EJ2762454 sampai16 September 2032 dan Zhang Zhanl (42) Nomor Paspor EJ3846732 hijgga 26 Juni 2032.

Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga mengatakan terkait keberadaan WNA China yang berada di PT. Anugrah Energi Kalimantan sebelumnya manajemen perusahaan telah melaporkan ke
Polsek Satui untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen ke Imigrasian

Polsek Satui selanjutnya berkoordinasi dengan Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, dan melanjutkan koordinasi dengan pihak Imigrasi Kelas II Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Ribuan Calon P3K di Kabupaten Tanah Bumbu Akan Jalani Seleksi Administrasi

“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan oleh pihak Polsek Satui dan pihak Imigrasi kelas II Tanah Bumbu diduga WNA tersebut tidak membawa dokumen keimigrasian yang lengkap saat berada di PT. Anugrah Energi Kalimantan ” jelas Iptu Jonser Sinaga.

Dilanjutkannya terhadap WNA tersebut pihak Imigrasi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut/ BAP di Kantor Imigrasi dan selanjutnya nanti akan di kirim ke pihak Dirjen Imigrasi yang ada di Jakarta.

Untuk diketahui PT. Anugrah Enegy Kalimantan merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan Batubara dan Hauling batubara yang berlokasi di wilayah Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.[joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *