BATULICIN – Anda tentu masih ingat dengan Edi Hermawan Effendi pelaku penusukan terhadap mantan pacarnya di eks Gedung Pengadilan Negeri lama di Jalan Dharma Praja di Gunung Tinggi pada Jumat 4 Nopember 2022 lalu.
Warga Jalan dharma Praja Rt. 01, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin ini tega menikam eks pacarnya seorang gadis yang masih berusia (16) berinisial DA warga Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Tengah.
“Edi Hermawan Effendi ini rupanya sebelum melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya itu. Edi terlebih dulu telah melakukan penganiayaan terhadap Muh Ridwan (16), Pada hari selasa tanggal 01 November 2022 Skj. 17.45. Wita,”ujar Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa kepada wartawan, Senin(7/11/2022).
Lebih lanjut Made menjelaskan, kejadian penganianyaan terhadap Muh warga Jalan Dharma praja Rt. 08 Desa Kresik Putih Kec. Batulicin, itu terjadi di Halaman Masjid Agung Nurussalam Jl. Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin.

Menurut Made, pada saat itu korban bersama 3 temannya sedang belajar kelompok di halaman Masjid Agung Nurussalam, pada saat selesai belajar kelompok dan hendak pulang, datang seorang laki laki tidak dikenal langsung memukuli dan menendangi korban sehingga korban mengalami luka luka.
“Atas kejadian tersebut Ayah korban (pelapor) merasa keberatan, lalu melaporkan ke Polsek Batulicin Guna Proses Hukum Lebih Lanjut.
Pelaku yang sudah dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Batulicin dengan kasus Penganiayaan terhadap mantan pacarnya, kini Polisi kembali terima laporan lainnya dan laporan diproses hukum lebih lanjut.[JN]