BATULICIN, genkalsel.com – Aparat kepolisian Unit Reskrim Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu, menangkap seorang pria yang membawa senjata tajam tanpa izin, sebelumnya pria itu dilaporkan sempat ngamuk, karna meresahkan lalu dilaporkan warga kepolisi dan berhasil ditangkap.
Pelaku dibekuk polisi pads Sabtu 23 Juni 2023 sekira jam 11.00 wita di
Jalan Provinsi Km 191 RT 04 Desa Angsana Kecamatam Angsana Kabupaten Tanah Bumbu
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu J Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, membawa, serta menguasai senjata tajam tanpa adanya izin yang sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 02 Ayat (1) Undang-undang darurat No 12 Tahun 1951.
“Identitas pelaku yang diamankan adalah lelaki dengan inisial JA (24) warga dengan alamat
Jalan Untung Surapati Desa Selat Hilir Kecamayan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah,” kata Iptu J Sinaga, Senin, (19/6/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 42 cm lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat
Kejadian berawal pada saat anggota piket Polsek Angsana mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang mengamuk menggunakan senjata tajam di Desa Angsana, selanjutnya anggota piket langsung menuju lokasi yang dimaksud?
“Saat itu terduga pelaku yang sedang duduk di warung makan yang ketika dilakukan penggeledahan pada badan dan atau pakaian ditemukan senjata tajam jenis parang,” katanya.
Sajam tersebut disimpan atau disembunyikan pada pinggang bagian belakang yang ditutupi dengan baju yang digunakannya pada saat itu.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Angsana untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.[joni