BATULICIN, GK – Meski telah diproses dan ditangani berbagai pihak, termasuk, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pengadilan, kasus sengketa tanah antara Benny Ardianto dan Eddy Sugiarto masih belum menemui titik terang.
Pada pertemuan yang melibatkan kedua belah pihak serta dihadiri oleh BPN dan aparat keamanan, Jumat (13/12/2024), di Jalan Raya Batulicin, RT 01/RW 01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, penyelesaian sengketa tetap tidak mencapai kesepakatan.
Kedua pihak bersikukuh pada pendirian masing-masing, dengan masing-masing mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN.
Pihak Eddy Sugiarto mengtakan bahwa dirinya telah memenangkan hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. Sementara itu, Benny Ardianto menegaskan bahwa telah ada kesepakatan damai yang dituangkan dalam Surat Perdamaian tertanggal 28 Juli 2017 di hadapan Notaris Rolita Lusya.
“Dalam surat perdamaian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut atau menggugat satu sama lain atas lahan masing-masing yang berada di Jalan Raya Desa Kampung Baru, Kecamatan Batulicin, yang kini berubah menjadi Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat,” ujar Abin.
Sementara dikutip dari media peloporkrimsus.com Eddy menyatakan dirinya masih membuka peluang untuk penyelesaian damai, asalkan Benny menunjukkan itikad baik dengan membayar penuh harga tanah sesuai nilai sertifikat.
“Kami selalu mengedepankan perdamaian,”ujar Eddy.[
Tidak ada komentar