Simpang Sabu 23 Gram, Pemuda 18 Tahun Ini di Tangkap Polisi di Gang Aluh Kecil di Tanah Bumbu

Tanah Bumbu – Seorang pemuda berusia 18 tahun di Kabupaten Tanah Bumbu,, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu.

Pemuda berinisial AP, warga Jalan Bina Bersama RT 05, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di Gang Aluh Kecil RT 009, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat. Saat ditangkap, polisi menemukan satu paket sabu seberat 23,08 gram dari tangan pelaku.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan satu paket sabu dengan berat bersih 23,08 gram,” kata Supriyo, Jumat (31/10/2025).

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni plastik klip besar, handphone Oppo Reno 6 warna biru metalik, kantong plastik warna hitam, dan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi DA 4776 ZAW.

“Barang bukti itu digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya,” tambahnya.

Kapolsek Simpang Empat AKP Tony Haryono mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan pelaku sedang menguasai barang haram tersebut.

‘Pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Simpang Empat untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *