BATULICIN,GK– Seorang pria di Kabupaten Tanah Bumbu harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya istrinya sendiri. Pelaku, AIU (34), kini mendekam di balik jeruji besi setelah polisi menangkapnya pada Sabtu (22/3/2025) malam. Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Insiden kekerasan ini terjadi pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 22.00 Wita di Pantai Siring Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Kornologi kejadian bermula ketika pelaku meminta uang kepada istrinya, RM (23), untuk membayar tukang bangunan rumah mereka. Namun, korban menolak dengan alasan tukang baru bekerja dan belum waktunya menerima bayaran. Penolakan ini membuat pelaku marah dan akhirnya melakukan kekerasan,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prestya melalui Kapolsek Kusan Hilir Iptu Badruddin, Minggu (23/3/2025).
Menurut Iptu Badruddin, pelaku langsung menghajar istrinya dengan tangan kosong, mencekik lehernya, lalu membenturkan kepala korban ke pintu mobil. Tak berhenti di situ, setibanya di rumah, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan memukul korban berulang kali.
Korban yang ketakutan meminta diantar pulang ke rumah orang tuanya, tetapi pelaku justru membawanya ke rumah orang tuanya sendiri. Saat tiba di sana, korban melihat kesempatan untuk melarikan diri. Dengan sisa tenaga, ia berlari ke rumah orang tuanya dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kusan Hilir.
Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir segera melakukan penyelidikan dan pengejaran.
“Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, anggota kami berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (22/3/2025) pukul 21.44 Wita di Jalan Arif Rahman Hakim, Desa Batuah. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Kusan Hilir untuk diperiksa lebih lanjut,” tambah Iptu Badruddin.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan kekerasan karena merasa sering direndahkan oleh istrinya di depan keluarga. Puncaknya, saat korban menolak memberikan uang, emosi pelaku meledak hingga berujung pada kekerasan fisik.
Selain luka akibat pukulan dan benturan, korban juga mengalami luka gigitan di bagian bibir.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu helai daster hitam yang robek serta dua buku nikah.
“Pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, yang mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tegas Iptu Badruddin.[jon
Tidak ada komentar