BATULICIN, Genpikalsel.com – Anda mungkin masih ingat dengan Pelaku pembunuhan ibu dan dua orang anaknya yang masih dibawah umur, yang terjadi di Desa Saring Sungai Bumbu, Kecamatan Kusan Tengah pada Kamis 2 Juni 2022 lalu.
Pelaku bernama Muhammad Iyan (21), warga Desa Saring Sungai Bubu RT 02, Kecamatan Kusan Tengah ditangkap oleh anggota Polres Tanah Bumbu yang di-back up Unit Resmob Polda Kalsel, Sabtu (4/6/2022) dini hari pada pukul pukul 01.30 WITA, di Desa Penyolongan, Kecamatan Kusan Hilir.
Kini pelaku bernama Muhammad Iyan Pada Senin (9/1/2023) sedang menjalani Sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batulicin, tepatnya dijalan Kodeco, Kabupaten Tanah Bumbu.
Sidang yang dipimpinan Ketua Majelis Hakim, Satriadi bersama dua hakim anggota, Domas Manalu dan Fendi Setian.
Dalam persidangan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, yang dipimpin Kasi Intelijen, Riski Purbo Nugroho bersama Jaksa Adieka memberikan tuntutan hukuman mati terhadap tersangka bernama Iyan yang telah menghilangkan nyawa ibu rumah tangga Nor Laila (36) beserta dua orang anaknya yang masih berumur 4 dan 6 tahun tersebut.
“Tadi sudah kita sampaikan dalam tuntutan, yang pertama salah satunya kita melakukan tuntutan mati, pertama perbuatan terdakwa menghilangkan satu generasi, yang kedua dilakukan terdakwa secara sadis,” papar Riszi saat diwawancarai beberapa wartawan usai sidang tuntutan.
Kemudian lanjut Rizki, tidak ada rasa penyesalahan dari terdawa, tidak ada upaya untuk memohon maaf kepada keluarga korban. Kemudian yang pasti juga meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban.
“Kemudian tidak kami temukan juga, apakah terdakwa menyesali perbuatannya atau tidak, yang meringkan terdakwa tidak ada satupun yang meringkan terdakwa,”jelas Rizki.
Kalau tadi berdasarkan fakta persidangan, kata Rizki, itu sebetulnya seorang masih bisa membatalkan niatnya mestipun dalam keadaan sakit hati, tapi tidak dilakukan. Didepan terdakwa itu masih ada batas berupa tembok dan jendela, tapi malah melompat, menusuk dan lain-lain sebagainya.
“Jadi terdakwa atas nama Muhammad Iyan, sedangkan korban bernama Noor Lela, kemudian ananya pertama bernama Nurmadinah, yang kedua atas nama Muhammad Fahri, ada dua anak yang nyawanya dirampas sekaligus Ibunya,”tutup Rizki.
Dapat diketahuI pada sidang penutupan ini ditunda majelis hakim dan Majelis Hakim akan melanjutkannya pada Senin 16 Januari 2023, dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya.[Joni]
Tidak ada komentar