Tertangkap Tangan, Pria 32 Tahun Ini Simpan 4 Paket Sabu di Tas Selempang

KUALA KAPUAS, – Apes nian nasib M (32), warga Desa Petak Batuah, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas. Pria ini harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa empat paket sabu.

Ia dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas di Jalan Desa Petak Batuah, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 16.40 WIB. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu seberat 1,36 gram, sebuah tas selempang hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna oranye, handphone, serta uang tunai Rp150 ribu.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Narkoba, AKP Hengky Prasteyo, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

“Pelaku diamankan saat tengah berada di Desa Petak Batuah. Saat digeledah, ditemukan empat paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hengky.

Pelaku kini harus menerima kenyataan mendekam di sel tahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main.

Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan pengedar dan pengguna narkotika di Kabupaten Kapuas. Polisi berharap masyarakat terus berperan aktif memberi informasi agar peredaran barang haram tersebut bisa ditekan. [red].

Baca Juga :  Gara-Gara Pengeroyokan, Empat Pemuda Ini Bakal Lebaran di Penjara!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *