Uang Hasil Curian Dibelikan iPhone, Pemuda Pembobol Rumah di Sungai Danau Ini Diringkus Polsek Satui

BATULICIN, genpikalsel.com – Hanya berselang dua hari pasca kejadian, Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pembobolan sebuah rumah yang mengakibatkan korban kehilangan uang puluhan juta rupiah.

Selain menangkap seorang pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai serta 1 unit iPhone yang diduga dibeli pelaku dari uang haram hasil kejahatannya.

“Ya benar Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” Kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Selasa, (12/9/2023).

“Pelaku dalam perkara ini adalah seorang pemuda dengan inisial MH alias BO (23) warga asal Desa Beruntung Jaya Kecamatatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu,” beber Jonser.

Lanjutnya pelaku ditangkap saat tengah asik nongkrong di depan sebuah toko di Jalan Provinsi km 167 Desa Sungai Danau, Minggu, (10/9/2023) malam.

Selain menagkap pelaku MH alias BO polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk iPhone 11 warna hitam, 1 (satu) buah gergaji kayu dan
sisa uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Lebih lanjut Iptu Jonser menjelaskan kasus Curat ini terjadi di rumah korban/pelapor bernama MR (30) di Jalan Provinsi Gang Perjuangan RT. 10 RW. 11 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

Diketahui pada Jumat 8 September 2023 sekitar jam 14.30 Wita, saat itu MR sedang rebahan di dalam kamar, namun saat Ia menoleh ke arah jendela MR terkejut pasalnya teralis jendela yang terbuat dari kayu itu dalam kondisi rusak terpotong.

Karna merasa curiga ada sesuatu yang janggal MR kemudian mengecek jendela tersebut lalu memeriksa sekeliling dalam rumahnya, dan alangkah terkejutnya Ia karna uang tunai dengan total sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) telah raib alias hilang dari tempat semulan

Baca Juga :  Polsek Kusan Hulu Tangkap Dua Pemain Sabu, Nyanyian AS Seret AB ke Jeruji Besi

Uang tunai yang hilang sebelumya tersimpan di beberapa tempat, yakni ditumpukkan baju di dalam lemari kamar, di dalam laci meja rias dan di dalam laci rak ruang tamu, semuanya hilang.

“Jadi atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui untuk proses lebih lanjut,” pungkas Jonser Sinaga.[joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *