UPTD PPA Tanah Bumbu Tangani Beragam Kasus Kekerasan, Fokus pada Perlindungan dan Pendampingan Korban

Kepala UPTD PPA, Irma, yang diwakili dua orang stafnya, Soraya dan Muhammad Rais Wildan

BATULICIN, GK – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tanah Bumbu terus bekerja menangani kasus-kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kasus persetubuhan terhadap anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tanah Bumbu, Erli Yuli Susanti, melalui Kepala UPTD PPA, Irma, yang diwakili dua orang stafnya, Soraya dan Muhammad Rais Wildan menjelaskan bahwa hingga Januari 2025, pihaknya masih menangani sejumlah kasus besar, termasuk yang belum tuntas sejak 2024.

Salah satu kasus yang disoroti adalah KDRT yang melibatkan pasangan suami istri dengan 6 orang anak. Korban mengaku meninggalkan suaminya setelah cek-cok. Namun, pihak suami membantah tuduhan itu dan menyatakan hanya cek-cok mulut biasa.

“Kasus ini belum dilaporkan ke polisi. Kami berupaya memediasi agar keduanya dapat rujuk, mengingat mereka memiliki 6 anak. Saat ini, kami masih menunggu sang istri bersedia kembali ke Tanah Bumbu,” ujar Soraya, Jumat, (17/1/2025).

UPTD PPA juga memberikan pendampingan pada seorang anak yang mata kirinya tertusuk lidi pentol saat bermain dengan teman-temannya. “Kami mendampingi korban untuk mendapatkan perawatan di RSUD,” tambah Soraya.

Lalu kasus kekerasan seksual dimana pelakunya sudah ditangkap.
Pada awal 2025, UPTD menangani dua kasus kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak. “Dalam kedua kasus ini, pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Kami fokus memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan pemulihan fisik dan mental,” jelasnya.

Perlindungan Korban di Rumah Aman
Sepanjang 2024, UPTD PPA juga telah melindungi dua korban KDRT dan tiga korban kekerasan seksual terhadap anak dengan menempatkan mereka di rumah aman selama 14 hari.

Baca Juga :  Motivasi Anak-Anak Santri, Dinkes Tanbu Sambangi 5 Desa Binaan Program Satu Desa Satu Masjid

“Ini adalah langkah kami untuk memastikan keamanan dan kenyamanan korban. Mereka berhak mendapatkan perlindungan terbaik,” ujar Soraya.[joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *