Foto Ilustrasi pertengkaran suami istri
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Selasa, (21/5/2024),
sekira jam 09.00 WITA.
ANP ditangkap saat berada di Jalan Manggis nomor 10 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Terduga pelaku ANP tercatat sebagai warga Jalan Raya Provinsi Kalsel-Tim RT. 012 RW. 003 Desa Sengayam Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru sebelumnya dilaporkan oleh
korban berinisial ADW (30) yang tak lain adalah isterinya sendiri.
Keduanya diketahui merupakan sepasang suami istri yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Panti Asuhan RT. 013 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga didampingi Kapolsek Batulicin Iptu Kusnin membenarkan telah mengamankan seorang laki-laki ANP yang telah melakukan KDRT.
“Kejadian tindak pidana KDRT itu terjadi Pada Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar jam 00.30 Wita di TKP di sebuah rumah kontrakan,” kata Kasi Humas.
Jonser menjelaskan, kronologis terjadinya KDRT itu berawal ketika korban dan sdr. ANP (dalam lidik) sedang mengobrol berdua, tiba-tiba sdr. ANP (dalam lidik) langsung emosi menuduh korban berselingkuh, kemudian mencekik leher dan menghajar yang mengenai bibir korban menggunakan handphone.
Setelah itu lanjut Jonser, korban masuk ke dalam kamar untuk mengamankan diri, namun sdr. ANP mengikuti korban ke dalam kamar dan kembali memukuli korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada betis sebelah kiri bagian depan dan luka memar pada lutut sebelah kiri bagian atas serta bawah, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Jonser.[j