KAPUAS – Masyarakat Kabupaten Kapuas diimbau lebih selektif dalam menyalurkan donasi menyusul temuan sejumlah kotak amal ilegal yang tersebar di ruang publik. Pemerintah Kabupaten Kapuas, melalui Dinas Sosial bersama Satpol PP dan DPMPTSP, melakukan penertiban kotak amal tak berizin pada Rabu (4/6/2025) demi melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan.
Kepala Dinas Sosial Kapuas, Yanmarto, menjelaskan bahwa penertiban ini bukan semata-mata penegakan aturan, melainkan bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam berdonasi. “Kami ingin donasi yang disalurkan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan. Legalitas itu penting untuk menjamin akuntabilitas,” ujarnya.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Bupati Kapuas Nomor 8 Tahun 2022, yang mengatur tata kelola pengumpulan sumbangan oleh organisasi masyarakat maupun panitia keagamaan. Aturan tersebut bertujuan mendorong praktik penggalangan dana yang transparan dan bertanggung jawab.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menyusuri sejumlah ruas jalan di Kelurahan Selat Tengah dan Selat Hilir, seperti Jalan Seroja, Barito, Melati, dan Jenderal Sudirman. Hasilnya, ditemukan kotak amal tanpa identitas lembaga, tidak memiliki izin resmi, dan tidak disertai mekanisme pelaporan penggunaan dana.
Yanmarto menekankan, setiap penempatan kotak amal di ruang publik wajib mengantongi izin dari DPMPTSP serta rekomendasi dari Dinas Sosial. Prosedur ini penting agar masyarakat dapat berdonasi secara aman dan terhindar dari upaya penipuan berkedok amal.
“Kami bukan menolak kegiatan amal. Justru kami mendukung penuh selama sesuai aturan. Ini soal kepercayaan publik yang harus dijaga,” tegasnya.
Selain penertiban, tim juga memberikan penyuluhan kepada warga dan pelaku usaha mengenai cara menyalurkan bantuan sosial secara resmi. Edukasi ini diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih kritis dan bertanggung jawab dalam berdonasi.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap kesadaran kolektif masyarakat terus tumbuh dalam mendukung kegiatan sosial yang sah, transparan, dan berintegritas. [red].