2.946 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan, Kapolres Hingga Kajari Lempar Botol ke Tumpukan

Prosesi pemusnahan diawali dengan aksi simbolis Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, Kajari Tanah Bumbu Priatmaji Dutaning Prawiro, dan perwakilan Pengadilan Negeri Batulicin yang masing-masing melemparkan satu botol miras ke tumpukan ribuan botol.

TANAH BUMBU – Sebanyak 2.946 botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan Polres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026). Prosesi pemusnahan diawali dengan aksi simbolis Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, Kajari Tanah Bumbu Priatmaji Dutaning Prawiro, dan perwakilan Pengadilan Negeri Batulicin yang masing-masing melemparkan satu botol miras ke tumpukan ribuan botol.

Aksi tersebut menjadi tanda dimulainya pemusnahan barang bukti menggunakan alat berat stoom di halaman Mapolres Tanah Bumbu.

Usai pelemparan simbolis, alat berat kemudian melindas tumpukan ribuan botol miras berbagai merek hingga hancur.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo setelah konferensi pers pengungkapan 24 perkara tindak pidana dengan 25 orang tersangka selama periode Juli hingga September 2026.

2.946 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan, Kapolres Hingga Kajari Lempar Botol ke Tumpukan

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Apriansa Sinatra, Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Pengadilan Negeri Batulicin, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu.

Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil penindakan polisi terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Polisi mengimbau para penjual agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa.[jon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *