Rapat itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru Syaril Muklis didampingi wakil ketua I H Mukhni AF, didampingi Wakil ketua II M Arif, serta dihadiri para anggota DPRD Kotabaru yang juga turut di hadiri Asisten II Setda Kotabaru, Drs Murdianto serta Forkopimda dan SKPD setempat.
Dalam Pidato Bupati Kotabaru yang disampaikan Asisten II Setda Kotabaru, Drs Murdianto dalam sambutan menyampaikan, bahwa berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta mengacu pada peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa APBD disusun dengan memedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD tahun 2025.
Sedangkan lanjutnya, dalam peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017.
Yakni tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, menyatakan bahwa RKPD sebagai landasan penyusunan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Pemerintah daerah akan selalu terbuka terhadap masukan yang diberikan dalam rangka percepatan visi pemerintah kabupaten kotabaru yaitu terwujudnya masyarakat kotabaru yang semakin mandiri dan sejahtera melalui peningkatan di bidang agrobisnis dan kepariwisataan,”jelasnya.
Hal itu dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah serta rencana kerja pembangunan daerah. Rilis metro Kalsel/ Yandi












