Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Setujui Raperda Hibah Menjadi Perda

Foto: Ist

KOTABARU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Kalsel menyetujui draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hibah atau Sumbangan Pihak Lain dijadikan Peraturan Daerah atau Perda pada rapat paripurna yang digelar, Senin, 19 Agustus 2024.

Persetujuan itu disepakati usai Wakil Ketua Pansus II DPRD Kotabaru Gewsima Mega Putra, menyampaikan laporan akhir proses pembahasan Raperda tentang hibah atau sumbangan pihak lain, Senin (19/8/2024) di ruang rapat paripurna DPRD Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Putra mengungkapkan salah satu dasar dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tersebut adalah sisi sosiologis.

“Dalam hal ini menyangkut fakta kebutuhan masyarakat tentang hibah atau sumbangan pihak lain,” ujarnya.

Putra juga mengatakan, hal ini seiring dengan dibentuknya raperda itu maka Pemda Kotabaru harus segera menyesuaikan dengan menerbitkan Perda guna menindaklanjuti amanah Undang-undang dimaksud.

Anggota DPRD fraksi PDI Perjuangan tersebut menuturkan Pansus II telah mengadakan rapat dengan pihak terkait pada tanggal 12 agustus 2024 lalu.

“Pansus II telah menyepakati draf Raperda ini siap dijadikan Perda dan diparipurnakan,” tegas Putra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *