KOTABARU, GK – Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi kali ini, dua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Bamega Satreskrim Polres Kotabaru, setelah sebelumnya telah dilakukan penyelidikan mendalam. Keduanya diketahui sering melakukan aksi di beberapa lokasi hingga akhirnya berhasil diringkus.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana serta Kanit Reskrim Ipda Sandi, di Mako Polres Kotabaru, Selasa, (24/9/2024).
“Alhamdulillah, dua pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat berhasil kita amankan. Inisialnya NH dan PA ini sudah kita amankan dan ternyata pelaku ini memiliki rekam jejak kriminalitas di beberapa TKP yang ada di Kotabaru maupun di Tanah Bumbu.” beber Wakapolres.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP M. Taufan Maulana, menambahkan bahwa kejadian bermula dari aksi pencurian dengan kekerasan di sebuah apotek di Jalan Singabana pada hari Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 17.00 WITA. “NH mengancam kasir dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau untuk meminta sejumlah uang. Karena korban ketakutan, akhirnya korban mundur dari meja yang berisikan uang sebesar Rp. 775.000 yang kemudian diambil oleh pelaku NH yang berusaha kabur,” jelas Taufan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa senjata tajam tersebut didapatkan NH dari sebuah toko penjual mainan di seberang apotek. Saat NH kabur menuju taman kota, anggota Satpol PP yang mungkin memiliki hubungan keluarga dengan korban berusaha mengamankan pelaku, dibantu oleh warga sekitar. NH akhirnya diamankan dan dibawa ke Polres Kotabaru.
Setelah NH diamankan, diperoleh fakta bahwa NH dibantu oleh PA dalam melakukan aksinya. Tim Macan Bamega kemudian melakukan pencarian terhadap PA dan berhasil menangkapnya di sebuah losmen di Kotabaru. Dalam waktu 48 jam, kedua pelaku telah melakukan lima kejahatan di berbagai lokasi, termasuk warung di daerah Tanjung Serdang dan jalan poros Tanjung Serdang.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain satu buah sepeda motor matic merek Honda, satu buah senjata tajam, uang tunai yang didapat dari TKP apotek, baju yang dikenakan oleh pelaku, serta botol bensin.
“Akibat aksi nekatnya, Para pelaku saat ini ditahan di Polres Kotabaru untuk penyelidikan lebih lanjut dan kedua pelaku akan disangkakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Subsider pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP Juncto pasal 53 KUHP Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya
“Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam dalam menghadapi tindak kriminal. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,”pungkas Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP M Taufan Maulana. [Yandi]












