BATULICIN, GK – Tim gabungan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Polsek Mantewe berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (38) pada Rabu (19/3/2025) pukul 14.00 WITA. Pelaku, yang merupakan karyawan swasta di diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yaitu seorang bocah wanita berusia 9 tahun.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Iptu Jonser Sinaga, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban menunjukkan gejala trauma dan enggan bersekolah pada Sabtu (1/3/2025).
“Saat ditanya oleh ibunya, korban mengaku bahwa ia telah diperkosa oleh MN di area kebun kelapa sawit di wilayah Kecamatan Mantewe pada Oktober 2024.
Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika berani melapor,” ungkap Jonser.
Tak terima, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe, dan hasil penyelidikan tim gabungan menemukan bukti kuat yang menguatkan dugaan kekerasan seksual. MN kemudian diamankan saat berada di mess perusahaan.
“Tersangka kini ditahan di Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lanjutan,” tambah Sinaga.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dalam korban, seragam sekolah, dan Surat Visum Et Repertum yang menguatkan dugaan kekerasan seksual. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.[jon