Satreskrim Polres Kotabaru Ungkap Dugaan Korupsi Oknum Pegawai Bank untuk Judi Online

Satreskrim Polres Kotabaru Ungkap Dugaan Korupsi Oknum Pegawai Bank untuk Judi Online

KOTABARU, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus transaksi fiktif yang dilakukan oleh pegawai salah satu bank BUMN di Kabupaten Kotabaru. Dana hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk membiayai aktivitas judi online.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanung, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, S.Tr.K., S.I.K., beserta jajaran Satreskrim Polres Kotabaru, Senin (19/5/2025).

Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan, yakni FM, mantan Kepala Unit Bank BUMN, dan AM, seorang teller di bank yang sama. Keduanya diduga melakukan aksi korupsi antara 24 Agustus hingga 11 Oktober 2023. FM memanfaatkan sistem internal bank, New Delivery System (NDS), dengan menyalahgunakan ID milik AM untuk melakukan 38 transaksi fiktif ke rekening pribadinya. Transaksi dilakukan tanpa peredaran uang fisik, dengan nominal bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp90 juta.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,53 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp970 juta berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, sementara sisanya telah digunakan untuk berjudi secara daring.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyelidikan masih terus berlanjut. Kepolisian berupaya mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, sekaligus menelusuri aset-aset untuk memulihkan kerugian negara.

Baca Juga :  Duta Perlindungan Anak dan Perempuan Kotabaru Hj Fatma Buka Sosialisasi Stop Bullying

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *