Diduga Gelapkan Ratusan Juta, Pria Berinisial SO Diringkus Anggota Polsek Angsana di Bati-Bati

BATULICIN,GK – Seorang pria berinisial SO (35) ditangkap Unit Reskrim Polsek Angsana akibat dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil upah angkut batu bara senilai lebih dari Rp126 juta. Pelaku diringkus di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, pada Rabu (3/6/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua rekening koran atas nama Solhan (BRI: 4554 0100 9373 502) dan Iswadi Usman (BRI: 7356 0100 1885 05), yang diduga digunakan dalam transaksi terkait kasus tersebut.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial HU, pemilik beberapa unit truk tronton.

HU mengaku diajak oleh pelaku SO untuk menjalankan pekerjaan angkut batu bara melalui rekan SO yang berinisial IS. Kesepakatan terjadi pada 13 Oktober 2024 dan truk-truk milik HU mulai beroperasi.

Namun setelah pekerjaan selesai, HU tidak menerima pembayaran. Ketika menagih ke IS, ia mendapat jawaban bahwa seluruh pembayaran sudah diserahkan kepada SO. Sayangnya, SO tidak menyalurkan uang tersebut ke HU, bahkan nomor ponselnya tidak bisa lagi dihubungi.

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp126.686.324,” terang Iptu Jonsar Sinaga.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Dunia Pendidikan Tercoreng, Oknum Guru Honorer di Tanbu Ini Kedapatan Polisi Miliki Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *