Pendidikan Adalah Hak, Bukan Harga: Mari Kita Ringankan Langkah Anak-anak Menuju Masa Depan

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kotabaru, Taufikurrahman. Foto: Istimewa.

KOTABARU, GK – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pendidikan menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem pendidikan yang transparan dan ramah bagi peserta didik, khususnya terkait pengadaan buku pelajaran di sekolah.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kotabaru, Taufikurrahman, (2/10/2025) menyampaikan bahwa saat ini sekolah telah difasilitasi melalui berbagai skema, termasuk bantuan buku dari dinas dan alokasi dana BOS untuk pembelian buku. Namun, ia mengakui masih terdapat praktik di lapangan yang perlu diluruskan, terutama terkait kewajiban siswa membeli buku pengayaan atau Lembar Kerja Siswa (LKS) di luar ketentuan.

“Buku yang dibeli sekolah bisa berasal dari bantuan dinas maupun dana BOS. Namun, jenis buku sangat beragam—ada buku bacaan, buku pengayaan, dan LKS. Di sinilah pentingnya pemahaman yang utuh dari guru dan orang tua agar tidak terjadi kesalahpahaman,” jelas Taufikurrahman.

Ia menegaskan bahwa pembelian buku harus berdasarkan kebutuhan dan tidak boleh memberatkan orang tua. Komunikasi antara sekolah dan wali murid menjadi kunci utama. “Jika ada rencana pembelian buku, sebaiknya disampaikan secara terbuka dalam rapat orang tua. Jika tidak disetujui, bisa dicari alternatif seperti meminjam, fotokopi, atau menggunakan buku yang tersedia di perpustakaan sekolah,” tambahnya.

Dinas Pendidikan juga berencana melakukan sosialisasi lanjutan kepada para guru dan kepala sekolah agar lebih memahami aturan pengadaan buku dan menghindari pungutan yang tidak sesuai.

Lebih jauh, Taufikurrahman mengungkapkan bahwa Pemkab Kotabaru tengah menyiapkan program pengadaan perlengkapan sekolah gratis dan beasiswa pendidikan, yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. “Insya Allah, program ini akan mulai berjalan pada Oktober. Kami berharap bisa membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa belajar dengan nyaman,” ujarnya.

Terkait laporan adanya kewajiban membeli buku atau seragam di luar ketentuan, Dinas Pendidikan akan memanggil kepala sekolah untuk dimintai klarifikasi. “Kami akan tindak lanjuti setiap laporan. Jika terbukti melanggar, tentu ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dinas Pendidikan berharap seluruh pihak baik itu guru, orang tua, dan sekolah dapat saling mendukung dan mengingatkan demi menciptakan lingkungan belajar yang adil dan inklusif.

“Mari kita bangun pendidikan Kotabaru yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga berkeadilan. Pendidikan adalah hak semua anak, bukan beban,” tutup Taufikurrahman. [Yandi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *