KOTABARU, GK – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik di Aula Bamega, Kotabaru, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur pemerintah dan masyarakat tentang pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kegiatan dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kotabaru, Jurainah, SE, yang mewakili Sekda Kotabaru, Ketua Komisi Informasi Kalsel Drs. A.H. Rijani, M.AP, serta sejumlah pejabat dan perwakilan dari kecamatan, desa, lembaga publik, dan unsur masyarakat.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kotabaru Jurainah dalam sambutannya menegaskan, bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan menjadi sarana bagi masyarakat untuk ikut mengawasi serta mendorong peningkatan kualitas layanan publik.
“Informasi yang terbuka dan mudah diakses akan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” ujarnya.
Ketua Komisi Informasi Kalsel, A.H. Rijani, yang membuka acara secara resmi, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga publik dalam mewujudkan budaya keterbukaan.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga bentuk pelayanan yang bermartabat,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memahami tata kelola informasi publik, prosedur permohonan informasi, serta penyelesaian sengketa secara profesional.












