BATULICIN – Seorang ibu rumah tangga bernama Andi Suriani mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu untuk mengajukan permohonan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1712000005852, Senin (27/10/2025).
Tanah seluas sekitar 2.500 meter persegi yang berlokasi di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, tersebut diketahui masih dalam sengketa.
Andi datang ke kantor BPN didampingi sang suami, Ahmad Marlan, yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu.
“Saya mendampingi istri saya mengajukan permohonan pemblokiran SHM atas nama Hj. Sariana,” ujar Marlan.
Menurut Marlan, lahan tersebut masih bersengketa dan tumpang tindih kepemilikannya. Beberapa tahun lalu, mediasi sudah pernah dilakukan di Desa Sarigadung, namun belum menghasilkan kesepakatan.
Namun, pihaknya baru-baru ini mengetahui bahwa sertifikat tersebut sudah terbit, padahal tanah tersebut masih dalam proses sengketa dan dalam pengajuan sengketa ke Pengadilan Negeri.
“Kami kemudian menanyakan hal ini ke pihak BPN pada Jumat (24/10/2025). BPN menyebut sertifikat itu terbit melalui Program Prona. Namun setelah kami kroscek ke Desa Sari Gadung, dari 88 bidang tanah yang masuk program Prona, tidak ada nama Hj. Sariana di dalamnya. Artinya, sertifikat itu diurus secara mandiri,”jelas Marlan.
Lebih lanjut, Marlan mengatakan pihak desa juga mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan atau dilibatkan dalam proses pengukuran lahan saat sertifikat tersebut diterbitkan.
“Kami menduga ada oknum BPN yang melakukan maladministrasi. Tahun 2023 kami sudah pernah mengirim surat ke BPN sekitar 2 kali agar tidak menerbitkan sertifikat di lahan tersebut. Tapi kenapa tahun 2025 justru terbit?, tegas Marlan.

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Kepala BPN Tanah Bumbu melalui Tim Penanganan Sengketa Kasus Pertanahan, Haqqul Yakin, membenarkan adanya pengajuan permohonan pemblokiran yang diajukan oleh pihak Marlan.
“Surat permohonan pemblokiran sudah kami terima. Selanjutnya akan kami tindaklanjuti sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Kasus Pertanahan,” ujar Haqqul.[jon












