BPN Kotabaru Dorong Penyelesaian Damai Sengketa Lahan Eks Trans Rawa Indah

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Irvan Umbara. Foto: Istimewa.

KOTABARU, GK – Menyusul aksi demonstrasi warga eks transmigran Rawa Indah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa lahan melalui jalur mediasi, bukan pengadilan.

Dalam wawancara pada Selasa (18/11/2025), Kepala BPN Kotabaru, I Made Supriadi, melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Irvan Umbara, menjelaskan bahwa pembatalan Surat Keputusan (SK) pada tahun 2019 telah dilakukan dua kali oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan. Menurutnya, seluruh proses pembatalan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memang bukan pelaksana pada waktu itu, namun setelah meneliti arsip dan dokumen yang ada, semuanya telah sesuai aturan,” tegas Irvan.

Irvan menambahkan, inti persoalan saat ini hanya menyisakan perbedaan nilai ganti rugi antara masyarakat dan perusahaan. “Dalam mediasi terakhir, semua poin sudah disepakati kecuali harga. Masyarakat meminta Rp56.000 per meter, sementara perusahaan hanya menawarkan Rp5.000 per meter. Jadi tinggal mencari titik temu agar tidak berlarut-larut,” jelasnya.

Mediasi terakhir sendiri telah digelar pada 3 Juni 2025 di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan. Berita acara mediasi tersebut ditandatangani oleh perwakilan masyarakat dan PT SSC, serta diketahui oleh Kepala Bidang Penetapan Hak Kanwil BPN provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bayu, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan DPRD Kotabaru dalam menengahi agar kesepakatan segera tercapai.

“Kalau kembali ke awal, prosesnya akan panjang dan harus melalui pengadilan tata usaha negara. Itu hanya membuang waktu. Lebih baik kita melanjutkan kesepakatan pada mediasi terakhir,” ujarnya.

Bayu juga menegaskan bahwa BPN berharap tercipta solusi yang adil bagi kedua belah pihak. “Kami ingin ada kesepakatan yang benar-benar menguntungkan masyarakat sekaligus tidak merugikan perusahaan,” katanya.

BPN optimistis, dengan dukungan pemerintah daerah dan DPRD, penyelesaian damai dapat segera terwujud. “Jika kesepakatan ini bisa dipenuhi, aksi masyarakat akan berkurang. Harapan kami, penyelesaian dilakukan di luar pengadilan sehingga masyarakat cepat menerima ganti rugi dan perusahaan dapat beroperasi dengan tenang,” tutup Irvan.

Yandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *