Tanah Bumbu, GK -Angka perceraian di Kabupaten Tanah Bumbu sepanjang 2025 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Data Pengadilan Agama (PA) Batulicin mencatat 760 perkara sejak Januari hingga 17 November 2025, naik dari 681 perkara pada periode yang sama tahun 2024.
Dari total tersebut, 183 perkara merupakan cerai talak, sedangkan 577 perkara adalah cerai gugat, mayoritas diajukan oleh pihak istri. Kenaikan paling signifikan terjadi pada cerai gugat, yang dipicu terutama oleh kasus perselingkuhan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Agama Batulicin, Muh. Naufal Aziz, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (19/11/2025) kemarin.
Aziz menjelaskan, selain perselingkuhan, perceraian juga dipicu pertengkaran rumah tangga akibat judi online, kebiasaan suami mabuk-mabukan, serta penggunaan obat terlarang.
“Kasus suami yang mabuk atau menggunakan barang terlarang biasanya mereka akui saat proses mediasi karena pengaruh pergaulan teman,”kata Aziz.
Aziz mengimbau masyarakat untuk tidak gegabah dalam memutuskan perceraian dan menyelesaikan konflik rumah tangga terlebih dahulu melalui keluarga, tokoh agama, atau tokoh masyarakat di wilayahnya.
“Jumlah perkara masih berpotensi bertambah hingga akhir Desember 2025,” kata Aziz.
“Selain itu, Pengadilan Agama Batulicin setiap tahun memiliki program prodeo atau layanan perceraian gratis bagi warga kurang mampu, dengan persyaratan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat,”pungkas Aziz.












