PELAIHARI – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Tanah Laut terus mendorong peningkatan kesadaran hukum bagi perempuan melalui edukasi kepemilikan tanah. Hal tersebut diwujudkan dalam pertemuan rutin bulanan yang digelar di aula kediaman Wakil Bupati Tanah Laut, Rabu (17/12/2025).
Pertemuan yang diikuti oleh berbagai organisasi wanita se – Kabupaten Tanah Laut ini mengangkat tema pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Kegiatan berlangsung edukatif dan penuh keakraban, dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Indonesia (IKAPRI) Kabupaten Tanah Laut bertindak sebagai panitia pelaksana.
Ketua GOW Tanah Laut, Hj Wiwi Zazuli, menyampaikan bahwa sertifikat tanah merupakan bukti hukum yang sangat vital bagi pemiliknya. Menurutnya, sertifikat tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga memberikan perlindungan hukum serta rasa aman, terutama bagi perempuan dalam menjaga aset keluarga.
“Pemahaman tentang sertifikasi tanah harus terus ditingkatkan agar masyarakat terhindar dari konflik, sengketa, maupun permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi IKAPRI Kabupaten Tanah Laut yang telah berpartisipasi aktif dengan menghadirkan narasumber kompeten. Diharapkan, kegiatan semacam ini dapat menjadi media pembelajaran hukum sekaligus mempererat silaturahmi antar organisasi wanita.
Sementara itu, perwakilan IKAPRI Tanah Laut menyampaikan materi bertema “Tanahku Namanya Bukan Namaku, Mengurai Benang Kusut Sertifikat Belum Balik Nama” yang disampaikan oleh notaris Rohmani. Materi tersebut membahas berbagai persoalan pertanahan yang sering terjadi di masyarakat, mulai dari sertifikat yang belum dibalik nama, persoalan hak waris, hingga risiko hukum akibat ketidaktertiban administrasi.[Barli












