Lantik 112 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional, Bupati Kotabaru Tekankan Profesionalisme

KOTABARU, GK – Sebanyak 36 pejabat administrator (Eselon III), dan 74 pejabat pengawas (Eselon IV), serta 2 pejabat fungsional resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli pada Senin (5/1/2026) di Aula Bamega Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan.

Dalam sambutannya, Bupati H. Muhammad Rusli menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat yang dilantik serta menekankan pentingnya tanggung jawab dan semangat baru dalam menjalankan amanah jabatan.

“Kiranya amanah yang diemban ini hendaknya dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan semangat yang baru,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan agar para pejabat yang baru dilantik mampu mengembangkan tugas dan fungsinya secara profesional, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Pelantikan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugus pemerintah,
pembangunan, dan kemasyarakatan, terutama dalam rangka menyempurnakan pelayanan publik kepada masyarakat,” tambah orang nomor satu di Kotabaru ini.

Di akhir sambutannya, Bupati mengingatkan seluruh pejabat agar bekerja keras, menjaga kekompakan, serta memiliki pemahaman yang sama terhadap prioritas kerja pemerintah daerah.

Pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos, Sekretaris Daerah H. Eka Saprudin, AP, MAP, para asisten, staf ahli,serta kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Adapun 36 pejabat administrator (Eselon III) yang dilantik menempati berbagai jabatan strategis di Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, badan, dinas, rumah sakit daerah, serta kecamatan se-Kabupaten Kotabaru.

Selain itu, 74 pejabat pengawas (Eselon IV) dan 2 pejabat fungsional juga dilantik dan diambil sumpah jabatannya, yang diharapkan dapat semakin memperkuat kinerja birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru.[Yandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *