Warga Sarigadung Dukung Penutupan Warung Jablai, Pedagang Kecil Minta Tak Ikut Digusur

BATULICIN – Warga Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, menyambut baik langkah penertiban puluhan warung jablai berkedok warung kopi di kawasan KM 8 yang dinilai meresahkan lingkungan.

Penertiban yang dilakukan Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu bersama Pemerintah Desa Sarigadung, didampingi unsur TNI-Polri, Selasa (6/1/2026), merupakan tindak lanjut dari aspirasi warga yang selama ini merasa terganggu dengan aktivitas tempat hiburan malam ilegal di wilayah mereka.

Sejumlah warga menilai keberadaan warung jablai tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berdampak pada keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar. Karena itu, warga meminta pemerintah bertindak tegas agar aktivitas serupa tidak kembali muncul.


Namun di sisi lain, warga kecil yang menggantungkan hidup dari usaha sederhana berharap penertiban dilakukan secara adil dan selektif. Salah satunya disampaikan Sopian Firmansyah, warga setempat yang berjualan BBM eceran di kawasan tersebut.

“Saya setuju warung jablai ditutup karena memang meresahkan. Tapi kami yang hanya berjualan BBM eceran mohon jangan disamakan. Ini satu-satunya mata pencaharian saya untuk menafkahi istri dan tiga anak saya yang masih sekolah dasar,” ujarnya.

Sopian berharap pemerintah dapat membedakan antara usaha ilegal yang meresahkan masyarakat dengan usaha warga kecil yang bertujuan mencari nafkah secara jujur.

Senada dengan aspirasi warga, Kepala Desa Sarigadung, H. Kaspul Anwar, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan atas dorongan masyarakat yang menginginkan lingkungan lebih aman dan kondusif.

Kepala Desa Sarigadung, H. Kaspul Anwar dan pihak Satpol -PP dan Damkar.

“Warga sudah lama mengeluhkan keberadaan warung jablai. Kami sudah beberapa kali memberikan peringatan, namun jumlahnya justru bertambah. Maka dari itu, kami bertindak bersama Satpol PP,” kata Kaspul Anwar.

Sementara itu, Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu mencatat sekitar 35 warung jablai masuk dalam daftar penutupan. Para pemilik diminta mengosongkan bangunan dalam waktu tujuh hari sebelum penindakan dilakukan.

Pihak Satpol PP memastikan bahwa warung warga yang tidak masuk kategori warung jablai, seperti warung eceran BBM dan rumah tinggal, hanya dilakukan pendataan dan akan dilaporkan ke pimpinan lebih tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *