BATULICIN, GK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu kembali melakukan pemantauan dan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal atau warung jablai di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (14/1/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansyari, bersama pihak Kecamatan Simpang Empat, pemerintah desa, serta RT setempat.
Selain penertiban, kegiatan ini juga dilakukan untuk memantau lokasi rencana pemasangan Pos Terpadu sebagai upaya pencegahan aktivitas THM ilegal yang meresahkan masyarakat.
Dalam pemantauan di lapangan, petugas masih menemukan beberapa orang yang tinggal di lokasi bekas warung jablai atau THM. Mereka berdalih belum memiliki tempat tinggal pengganti dan masih mencari hunian baru.
“Pada saat pemantauan, memang masih ada yang bertempat tinggal di lokasi karena mereka masih mencari tempat tinggal baru,” kata Syaikul Ansyari.
Namun demikian, petugas juga menemukan indikasi kuat masih adanya aktivitas yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Temuan tersebut terungkap dari laporan RT setempat yang secara rutin melakukan patroli lingkungan.
Modus yang digunakan terbilang tertutup, yakni dengan menutup akses utama bangunan depan, sementara pengunjung diarahkan masuk melalui bagian belakang warung untuk menghindari pengawasan petugas.
Dalam penyisiran itu, petugas mendapati dua lokasi yang masih dihuni beberapa orang perempuan. Dari dalam ruangan, petugas menemukan beberapa botol bekas minuman keras serta alat kontrasepsi, yang menguatkan dugaan masih adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Kepada petugas, perempuan yang berada di lokasi mengaku bekerja sebagai pemandu lagu (LC). Dalam penertiban ini sempat diwarnai perdebatan saat petugas meminta para huni segera mengosongkan bangunan.
Mereka mengaku masih menyewa tempat tersebut. Petugas akhirnya memberikan tenggat waktu hingga 20 Januari 2026 agar penghuni segera meninggalkan lokasi.
Syaikul Ansyari menegaskan, pihaknya akan mendirikan Pos Terpadu sebagai bentuk pengawasan dan larangan terhadap segala aktivitas yang melanggar norma kesusilaan serta mengganggu ketertiban umum.
“Pos Terpadu akan dipasang mulai 14 hingga 22 Januari. Petugas akan melakukan pengawasan, memberikan teguran, dan menindak tegas jika masih ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sarigadung, Kaspul Anwar, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satpol PP dan Damkar dalam memberantas warung jablai dan THM ilegal di wilayahnya.
“Kami berkomitmen menjaga lingkungan desa dari kegiatan yang melanggar aturan. Kami tidak ingin ada aktivitas warung jablai di Desa Sarigadung,”tutup Kaspul.












