Posko Terpadu Pengawasan dan Penertiban THM Ilegal di Desa Sarigadung Bawa Dampak Positif Bagi Warga

BATULICIN – Sejak berdirinya Posko Terpadu Pengawasan dan Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal dan warung jablai di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, kondisi lingkungan dilaporkan menjadi lebih tertib.

Ketua RT 14 Desa Sarigadung, Husaini, menyampaikan bahwa keberadaan posko terpadu yang baru beroperasi beberapa hari terakhir memberikan dampak positif bagi wilayahnya.

Menurutnya, aktivitas warung-warung jablai yang sebelumnya dikeluhkan warga kini mengalami penurunan.

“Allhamdulillah, sejak posko terpadu berdiri, aktivitas warung jablai di wilayah RT 14 mulai berkurang dan suasana lingkungan menjadi lebih tertib. Beberapa warung bahkan memilih menutup usahanya secara mandiri,” ujar Husaini, Jumat (16/1/2026).

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang mendirikan posko terpadu sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu melalui Kasi Penyidikan Satpol PP, Supiansyah, membenarkan bahwa pihaknya bersama unsur terkait terus melakukan pengawasan secara rutin di sekitar lokasi.

“Petugas Satpol PP secara bergantian melakukan patroli dan pemantauan. Apabila ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan, akan dilakukan penertiban sesuai prosedur dan dilaporkan kepada pimpinan,” jelas Supiansyah.

Ia menambahkan, Posko Terpadu di Desa Sarigadung beroperasi sejak 14 hingga 22 Januari 2026 dan melibatkan Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, perangkat desa, Ketua RT, serta unsur kecamatan dalam pengawasan dan penertiban THM ilegal maupun warung jablai yang dinilai meresahkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *