JAKARTA, GK – Langkah tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam mengungkap praktik penyelundupan beras di kawasan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, mendapat apresiasi dari kalangan akademisi hukum. Pakar Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap kedaulatan pangan nasional.
Dalam keterangannya yang dikutip dari unggahan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, Selasa (20/1/2026), Azmi menegaskan bahwa penyelundupan beras tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.Menurutnya
Menurutnya, praktik tersebut merupakan kejahatan ekonomi serius yang berpotensi mengganggu stabilitas pangan nasional.
“Penyelundupan beras adalah kejahatan multilapis karena melanggar ketentuan karantina, kepabeanan, hingga tata niaga. Bahkan, dapat dikualifikasikan sebagai sabotase ekonomi nasional,” ujar Azmi.
Ia menilai, praktik ilegal tersebut mencederai upaya pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras. Padahal, capaian tersebut merupakan bagian dari visi besar Presiden Prabowo Subianto yang saat ini tengah dijalankan secara konsisten oleh pemerintah, khususnya melalui Kementerian Pertanian.
Azmi juga menyoroti dampak langsung penyelundupan beras terhadap petani dalam negeri. Masuknya beras ilegal, kata dia, berpotensi menekan harga gabah dan merugikan petani yang selama ini menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.
“Tindakan ini jelas merugikan hak ekonomi dan kesejahteraan sekitar 115 juta petani Indonesia.
Negara harus hadir dan tegas agar jerih payah petani tidak dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak,”tegasnya.
Sebelumnya, Mentan Amran menemukan dugaan kuat praktik penyelundupan beras saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Dari hasil penindakan, aparat mengamankan sekitar 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton di antaranya masih tersimpan di gudang Bea Cukai.
Beras tersebut diketahui diangkut menggunakan enam kapal dari wilayah FTZ Tanjung Pinang yang bukan merupakan daerah produsen beras, dengan tujuan pengiriman ke sejumlah wilayah sentra produksi seperti Palembang dan Riau. Pola distribusi ini dinilai tidak wajar dan memperkuat indikasi adanya praktik penyelundupan terorganisir.
“Beras dikirim dari daerah yang tidak memiliki sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini tidak masuk akal dan harus diusut sampai ke aktor intelektualnya,” tegas Mentan Amran.
Menurut Azmi,ketegasan Kementerian Pertanian dalam kasus ini merupakan langkah konstitusional untuk menegakkan hukum, melindungi petani, serta memastikan tidak ada ruang bagi praktik ilegal yang mengancam kepentingan rakyat dan kedaulatan pangan nasional.












