KOTABARU, GK – Badan Pertanahan Nasional BPN) Kabupaten Kotabaru menyerahkan 26 sertipikat tanah kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Jumat (30/1/2026).
Program tersebut dilaksanakan sebagai upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepemilikan atas tanah sekaligus memperkuat fondasi ekonomi masyarakat, khusunya pelaku UMKM
Kepala BPN Kotabaru, I Made Supriadi, menyatakan bahwa program sertipikasi lintas sektor UMKM ini memilki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Menurutnya, kepemilikan sertipikat membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mengakses permodalan melalui lembaga keuangan, sehingga usaha dapat berkembang dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan.
Ia menambahkan, sertipikat tanah yang telah diserahkan diharapkan dapat dimanfaatkan secara produktif sebagai aset usaha, bukan hanya sebagai dokumen legal semata.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini juga mencerminkan kolaborasi antara BPN Kabupaten Kotabaru dan pemerintah desa dalam menjalankan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Melalui pelayanan pertanahan yang profesional dan transparan, kami berkomitmen untuk terus hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,”ujar I Made Supriadi.
BPN Kabupaten Kotabaru menegaskan akan terus mendukung sektor UMKM melalui berbagai program pertanahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Yandi












