BANJARBARU, GK – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, I Made Supriadi, S.SiT., M.H., menghadiri agenda penting bersama Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (23/2/26).
Acara ini digelar untuk menyerahkan hasil Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, S.I.P., MPA (Mgmt.), dan diterima secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Kalsel, Budi Kristiyana, S.SiT., M.H..
Opini Ombudsman menjadi indikator penting dalam menilai kepatuhan instansi pemerintah terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penilaian mencakup aspek input, proses, output, hingga pengelolaan pengaduan di seluruh Kantor Pertanahan se-Kalimantan Selatan.
Kehadiran Kakantah Kotabaru menegaskan komitmen untuk selalu terbuka terhadap pengawasan eksternal, sekaligus memperkuat integritas birokrasi agar pelayanan publik semakin bersih, transparan, dan akuntabel.
Melalui hasil penilaian ini, BPN Kalsel berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan pertanahan, memastikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur negara.
“Opini Ombudsman adalah cermin bagi kami untuk terus berbenah. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional dan berintegritas demi masyarakat Kalimantan Selatan,” ujar salah satu pejabat BPN Kalsel.
Yandi












